Jumat, 09 November 2012

ATURAN PONDOKAN AKHAWAT...


nah....bagi akhawat..atau teman-teman yang Punya kost-kostan n bingung gimana aturan yang baik untuk pondokan yang lebih baik...nah, aq mau share tata tertib di pondokanQ nih.....





TATA TERTIB PENGHUNI KOST
1.  Setiap penghuni Kost wajib saling menghargai dan menghormati penghuni kost  lainnya, seperti :
  • ·         Memakai pakaian yang sopan di lingkungan kost putri
  • ·         Tidak melakukan tindakan Asusila di lingkungan kost putri
  • ·         laki-laki tidak di perbolehkan masuk kedalam kamar, kecuali Ayah, adik  & KAKAK (NAMUN,WAJIB LAPOR UNTUK ADIK & KAKAK LAKI-LAKI)
  • ·         Teman laki-laki tidak boleh menunggu di area service lingkungan kost putri (Ruang TV dll) dan hanya boleh menunggu diluar
  • ·         Tidak boleh memutar musik keras-keras
  • ·         Tidak boleh membuat kegaduhan atau bising di lingkungan kost putri seperti: memukul benda-benda yang menimbulkan suara bising dll
  • ·         Tidak boleh berkelahi,membawa senjata tajam & api di lingkungan kost putri
  • ·         Dilarang Merokok, Judi & Minuman keras di lingkungan kost putri
  • ·         Dilarang memakai, mengedarkan Narkoba di lingkungan kost putri


2.  Setiap Penghuni Kost wajib menjaga kebersihan kamar dan lingkungan kost putri, contoh: Tidak mencoret-coret tembok, dll

3.  Setiap Penghuni Kost hanya di perkenankan membuang sampah pada tempat  sampah. Contoh: Tidak boleh membuang Softek dll di septitank/WC dan saluran air.


4.  Setiap tamu wanita yang datang dan tinggal lebih dari 1 X 24 Jam, wajib dilaporkan kepada Penjaga Kost dan meninggalkan Identitas diri asli kepada Penjaga Kost.

5.  Pintu Kost di tutup dari jam 22.00 dan hanya di buka untuk penghuni kost yang mempunyai keperluan yang jelas,seperti : Berobat ke dokter, Kuliah malam untuk program ekstensi, lembur kerja dari kantor, Dll yang sebelumnya terlebih dahulu memberi tahu Penjaga Kost.


6.   Memenuhi Kewajiban Melunasi pembayaran (listrik dan kostan) Tepat Waktu sesuai dengan kesepakatan sebelumnya kepada pemilik kost.

peraturan ini dibuat demi kenyamanan bersama!!!!
tertanda,
pemilik kost
(CP; 085...............)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tulis Komentar Anda!